Fakta adalah keadaan, kejadian, atau peristiwa yang benar dan bisa
dibuktikan. Termasuk di dalamnya ucapan pendapat atau penilaian orang atas
sesuatu. Dalam kode etik jurnalistik, pasal 3 ayat (30) dijelaskan antara lain,
“…di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia harus membedakan
antara kejadian (fact) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampuradukkan
yang satu dengan yang lain untuk mencegah penyiaran berita-berita yang
diputarbalikkan atau dibubuhi secara tidak wajar.”
Pendapat juga disebut opini. Dikenal public opinion atau pendapat umum
dan general opinion atau anggapan umum. Opini merupakan persatuan (sintesis)
pendapat-pendapat yang banyak; sedikit banyak harus didukung orang banyak
baik setuju atau tidak setuju; ikatannya dalam bentuk perasaan/emosi; dapat
berubah; dan timbul melalui diskusi sosial
Berikut adalah contoh wacana beserta fakta dan opini yang terkandung di dalamnya
Pencegahan Pencemaran Lingkungan dengan Hukum Administrasi
Kasus kerusakan lingkungan kian hari kian memprihatinkan. Bahkan ketika otonomi daerah diberlakukan, kondisi lingkungan hidup di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan. Melihat kondisi ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengajak seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk berperan aktif dalam upaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah dengan tegas menegakkan hukum administrasi.
Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, Inar Ichsana Ishak, dalam sebuah acara dengan jajaran Pemda di Palangkaraya, pada Selasa (24/7).
Namun demikian ia mengingatkan bahwa penegakan hukum administrasi tidak seperti pidana. Menurutnya, hukum administrasi ini dapat direkayasa. Untuk itu sebelum terjadi pencemaran harus direncanakan dulu apa saja yang harus dikerjakan atau diawasi.
"Kita sudah harus merencanakan apa saja yang harus diawasi sebelum terjadi pencemaran. Dengan demikian, jika terjadi kasus pencemaran, pelakunya dapat langsung ditindak," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penegakkan hukum administrasi menjadi lebih penting daripada penegakan hukum pidana dalam kasus pencemaran lingkungan. Ada perbedaan mendasar antara hukum administrasi dan pidana.
Kalau hukum administrasi dapat diterapkan sebelum ada kejadian, atau ketika sudah ada indikasi terjadinya pencemaran. Berbeda dengan hukum pidana yang hanya boleh diterapkan setelah ada kejadian.
**** : Opini
**** : Fakta
Tanggapan : Berdasarkan wacana di atas, menurut saya, hukum administrasi di Indonesia seharusnya lebih di perketat dan di up to date setiap tahunnya oleh badan yang berwenang di Indonesia serta diawasi proses realisasinya sehingga terlihat dan dapat kita rasakan perubahan positif dari lingkungan yang kita bina
Minggu, 09 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar